Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina. Silfester tersandung kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hakim memutuskan untuk mengakhiri persidangan karena pemohon dianggap tidak hadir dan surat keterangan sakit yang diajukan dinilai tidak valid.

"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Rabu (27/8).

Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan dan dianggap tidak serius dalam mengajukan permohonan PK.

"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucapnya.

Sidang yang seharusnya melanjutkan pemeriksaan pun dinyatakan gugur. Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda karena alasan sakit, di mana PN Jaksel menerima surat yang menyatakan Silfester mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat.

Sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menjadi terpidana setelah diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017. Awalnya, ia divonis satu tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun.