Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi dan Malah Ajukan PK, JK Buka Suara

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menanggapi singkat terkait terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang hingga kini belum dieksekusi ke penjara.
“Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK ketika ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
Silfester sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 karena dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi publik.
Namun, hingga kini, eksekusi Silfester Matutina belum dijalankan.
Kuasa Hukum Silfester Matutina Ungkap Alasan Pengajuan PK
Di sisi lain, kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan,” kata Triyono seusai sidang, Rabu (27/8/2025).
Ia menilai upaya perdamaian sebelum dan sesudah putusan bisa memengaruhi pertimbangan hakim.
Triyono menjelaskan, perdamaian tersebut dijadikan bukti baru meskipun klaimnya hanya secara lisan.
“Tidak (dalam bentuk tulisan), klaimnya lisan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menilai alasan itu belum cukup kuat.
“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kita bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” jelas Triyono.
Kuasa hukum Silfester Matutina dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Triyono Haryanto (kiri) dan Benedictus Jehandu (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Silfester Klaim Hubungan dengan JK Baik-Baik Saja
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada 2017.
Silfester, yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo, disebut memfitnah JK lewat orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Ia juga mengaku sudah berdamai dengan JK.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegasnya di Polda Metro Jaya.
Kewenangan Eksekusi dan Respons Kejaksaan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi.
Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, publik menantikan kepastian hukum atas kasus ini, termasuk tindak lanjut dari permohonan PK dan klaim perdamaian yang diajukan pihak Silfester.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!