Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo terkait kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan saksi saudara SDW, penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," sambungnya.
Budi melanjutkan, KPK terus mendalami keterangan saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi proyek kereta api. Dia menyebutkan, lembaga antirasuah akan mengembangkan kasus ini.
"Secara paralel terbuka kemungkinan untuk KPK juga mengembangkan penyidikannya termasuk kita masih terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait ikut terlibat ataupun diduga juga menerima aliran terkait dengan perkara ini," ujar Budi.
Seperti diketahui, Sudewo menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (27/8). Ia diperiksa sebagai saksi kasus proyek DJKA Kemenhub.
Setelah diperiksa, Sudewo menyebut dirinya dimintai keterangan masih sebagai saksi kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ya saya dipanggil dimintain keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," kata Sudewo kepada pewarta.
Saat disinggung soal aliran uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga hasil korupsi proyek DJKA Kemenhub, Sudewo menjelaskan hal itu sudah dipaparkan saat diperiksa dua tahun lalu.
"Itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu. bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," tegasnya.
Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi. (Pon)