Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengultimatum Lembaga Antikorupsi untuk tidak ragu menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Hal itu termasuk Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.
Menurutnya, KPK harus segera menaikkan status hukum Ria Norsan jika penyidik memang telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia pun mengingatkan ongkos penyidikan sebuah perkara tidaklah kecil.
"Iya tapi kalau dia panggil karena kekuatan buktinya, ya gimana juga. Kan itu ongkos tiket saja udah berapa bolak-balik," kata Saut saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/8).
KPK Diduga Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Mempawah
Saut juga mengaku yakin, KPK serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dia bahkan menduga kuat penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Ria Norsan dalam kasus tersebut.
"Jadi aku pikir KPK serius dan KPK sudah melihat bukti kayaknya begitu menurut saya," ujarnya.
Saut pun merespons upaya KPK dalam menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, khususnya pemeriksaan terhadap Ria Norsan.
Bagi dia, kedua giat itu menunjukkan KPK telah mengendus peran Ria Norsan dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 40 miliar itu.
Saut mendorong KPK segera menjelaskan ke publik soal kontruksi kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Khususnya, peran hingga dugaan aliran uang haram ke Ria Norsan.
"Nanti tinggal klarifikasi, ditunggu saja, jadi dikawal aja supaya apa yang dia maksud oleh Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), saya kejar (koruptor) sampai ke ujung dunia," tegasnya.
Pada kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa Ria Norsan, Kamis (21/8) lalu. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.
KPK Segera Naikkan Status Hukum Ria Norsan
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya ialah terkait proyek jalan.
Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). (Pon)