Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9).
Politikus yang karib disapa Gus Yaqut itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Gus Yaqut kepada awak media, Senin.
Ini bukan kali pertama Gus Yaqut diperiksa. Eks Ketua Umum GP Anshor itu pernah diperiksa pada 7 Agustus 2025 saat kasus korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan.
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Gus Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (Pon)