KPK Ingatkan Eks Menag Gus Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk tidak mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji yang dijadwalkan hari ini
“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi media, dikutip Senin (1/9).
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Gus Yaqut, kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus lalu.
Dalam penggeledah itu, turut disita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Selain rumah Yaqut, hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari rumah itu, tim penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
Dilansir Antara, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (*)