KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9).
Politikus yang karib disapa Gus Yaqut itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/9).
Ia meyakini, Gus Yaqut bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” tuturnya.
Ini bukan kali pertama Gus Yaqut diperiksa. Eks Ketua Umum GP Anshor itu pernah diperiksa pada 7 Agustus 2025 saat kasus korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (Pon)