Datangi KPK, Yaqut Cholil Dimintai Keterangan Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB.
Kepada wartawan, dia mengaku hadir untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahui.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut, dikutip Antara, Senin (1/9/2025).
Mantan Menag itu terlihat membawa sebuah map berwarna biru, namun dia menegaskan tidak membawa dokumen khusus dalam pemeriksaan hari ini.
KPK hitung kerugian negara Rp 1 triliun
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Langkah itu diambil setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Sorotan pansus angket haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Kasus kuota haji ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga DPR RI.Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini dinilai menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus kuota haji jadi sorotan publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan jemaah haji Indonesia.
Transparansi alokasi kuota haji dipandang krusial untuk memastikan keadilan bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah menunggu bertahun-tahun.
KPK dalami dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun
Sebelumnya, KPK menyakan memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemanggilan dilakukan pada Senin (1/9/2025).
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Kompas.com, Senin (1/9/2025).
KPK menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada periode Yaqut.
Salah satu fokus penyidikan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kuota seharusnya diberikan untuk haji reguler, sedangkan 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut dengan porsi yang sama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum, tidak sesuai aturan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi dibagi 50 persen dan 50 persen,” ujar Asep.
Penyidikan KPK dan kerugian negara
Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama, penyelenggara travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, untuk mencari bukti tambahan.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pencegahan ke luar negeri
Untuk memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (eks staf khusus Yaqut)
- Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)
Langkah ini dilakukan agar ketiganya tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .