Momen Prabowo Peluk Erat Ibunda Affan, Ojol yang Tewas Dilindas Brimob

Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan
Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan

 Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke rumah duka pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam. Almarhum Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa.

Prabowo didampingi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan beberapa Kabinet Merah Putih, seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam video yang diterima, Prabowo tampak masuk ke dalam rumah duka dan disambut oleh pihak keluarga Affan. Kepala Negara langsung menghampiri Zulkifli, ayah Affan.

Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan

Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan

"Saya turut belasungkawa ya, baik-baik ya," kata Prabowo.

Kemudian, Prabowo juga memeluk ibu Affan, Erlina. Presiden mengaku sangat menyesal atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan.

"Ibu baik-baik Ibu ya. Saya belasungkawa ya. Saya juga sangat menyesal," katanya. 

Erlina pun menjawab bahwa putranya Affan sudah meninggal dunia. Ia pun tak kuasa menahan tangis. Lalu Presiden Prabowo memeluk Erlina dengan erat.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.