159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Media sosial tengah viral adanya petisi yang berisi penolakan pemecatan anggota Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Mereka menolak Kompol Cosmas dipecat hanya karena diduga terlibat insiden pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan beberapa waktu lalu. Petisi ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, dan Pimpinan DPR RI.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis petisi itu.
Hingga Jumat (5/9) pukul 09.00, petisi itu penolakan pemecatan Kompol Cosmas itu telah ditandatangani 159.729 netizen.

Petisi menyatakan, Kompol Cosmas merupakan putra Laja, Ngada, Nusa Tenggea Timur yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Cosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tulis petisi.
Bagi pembuat petisi, Cosmas adalah “pahlawan” yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar. Mereka tidak menutup mata bahwa ada peristiwa rantis Brimob lindas ojol yang kemudian menjadi sorotan publik.
Namun, mereka meyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas.
Termasuk memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Cosmas.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi.
Sekedar informasi, Kompol Cosmas dipecat tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Saat kejadian, Cosmas berada di kursi penumpang depan, persis di sebelah pengemudi rantis, Bripka Rohmat, yang kini dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus. (Knu)