Sambil Menangis Begini Pengakuan Lengkap Kompol Cosmas Pasca Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Maut

Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae

 Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, buka suara usai divonis sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Cosmas mengaku tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun. Hal itu ia sampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Rabu, 3 September 2025.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas sambil mengeluarkan air mata.

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Ia berdalih baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di media sosial. “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” katanya.

Tak hanya itu, Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga almarhum Affan. “Tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi. pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.