Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat: Demi Tuhan Bukan Niat Membuat Orang Celaka

kompol cosmas, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, Kompol Cosmas dicopot, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat dari kepolisian, kompol cosmas dipecat, Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat: Demi Tuhan Bukan Niat Membuat Orang Celaka

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025), Cosmas menyampaikan permintaan maafnya terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh, demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas dengan suara bergetar.

Mengenakan seragam lengkap dan baret biru, ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari unggahan di media sosial beberapa jam setelah peristiwa.

“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya sambil menangis.

Putusan Sidang Etik: Perbuatan Tercela

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar kode etik karena berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis yang menewaskan Affan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar ketua majelis dalam sidang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan perbuatan Cosmas masuk kategori tercela.

“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Selain dipecat, Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Polisi Lain Turut Diperiksa

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota polisi yang diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni Kompol K dan Bripka R, disebut melakukan pelanggaran berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.

Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang rantis, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dimasukkan dalam kategori pelanggaran sedang. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang terhadap Bripka R.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.