Kompol Cosmas Pertimbangkan Ajukan Banding, Usai Dipecat dan Langgar Pasal Berlapis Kasus Rantis Brimob

Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia dinilai bertanggung jawab atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Namun, Kosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Ketua sidang yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” ucap Cosmas.
Sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB itu memutuskan Kosmas bersalah karena tidak profesional dalam mengendalikan situasi.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, ia duduk di samping pengemudi rantis ketika peristiwa terjadi.
Benarkah Cosmas Baru Tahu Korban Meninggal Setelah Video Viral?
Dalam keterangannya, Cosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video peristiwa itu viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” imbuhnya.
Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri atas tragedi tersebut.
Pasal Apa Saja yang Dilanggar Cosmas?
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Cosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Di antaranya:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
- Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pejabat Polri menaati dan menghormati norma hukum.
Selain PTDH, Cosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.
Sementara itu, sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII, Bripka Rohmat (R), yang mengemudikan kendaraan saat menabrak Affan, juga tengah diproses dalam sidang etik terpisah. Ia disebut terancam dijatuhi sanksi serupa.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Aturan Polri yang Dilanggar Kompol Cosmas Saat Turut Lindas Ojol Affan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.