Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Keputusan ini terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025).
Putusan PTDH diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang KKEP menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam peristiwa tragis tersebut, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela
KKEP menilai Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta dalam insiden pelindasan Affan Kurniawan.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ada tujuh polisi yang terlibat, dan Kompol Cosmas merupakan salah satunya.
Ia juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, sebelum akhirnya dipecat.
“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tambah Trunoyudo.
Sidang Etik Berlangsung 11 Jam
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas berlangsung selama 11 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 19.40 WIB, di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Sidang ini diawasi secara eksternal oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
“Secara eksternal diawasi langsung dengan Kompolnas Bapak Choirul Anam, dan juga tadi ada Komnas HAM, serta dari Kementerian HAM turut melihat pelaksanaan hari ini,” ungkap Trunoyudo.
Susunan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Ketua Irjen Merdisyam dan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto. Anggota KKEP terdiri dari Kombes Heri Setiawan, Kombes Yudi Wiyono, dan AKBP Christian Tonato Simamora.
Sidang etik ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terbukti melanggar kode etik, terutama dalam kasus yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Komisi Etik Polri: Pelindasan Ojol oleh Kompol Cosmas adalah Tercela.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.