Sosok Kompol Cosmas, Brimob yang Dipecat dari Polri Buntut Lindas Ojol Affan Kurniawan

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

 Polri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Keputusan pemecatan tersebut diumumkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Ketua majelis sidang menyebutkan, Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kombes Heri Setiawan, Wakil Ketua Komisi Etik Polri.

Insiden Tragis di Pejompongan

Kasus ini bermula saat demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang awalnya diikuti serikat buruh kemudian disusul oleh mahasiswa, pelajar, hingga ojol. Suasana yang memanas akhirnya memicu kericuhan di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Pejompongan.

Di tengah situasi kacau, sebuah rantis Brimob melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Affan Kurniawan. Berdasarkan rekaman video yang beredar, mobil taktis itu tetap melaju meski Affan sudah tergeletak di bawah ban. 

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Saat peristiwa terjadi, kendaraan tersebut dikemudikan Bripka Rohmat, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir. Posisi itu membuat Cosmas dianggap bertanggung jawab penuh sebagai perwira tertinggi di dalam mobil.

Polda Metro Jaya kemudian mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis tersebut. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Profil dan Karier Kompol Cosmas

Dilansir dari berbagai sumber, Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah yang dikenal berpengalaman di Korps Brimob Polri. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kariernya, Cosmas pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, kemudian menjabat Ps Kakorta di Satuan Latihan Brimob Polri. Selain itu, ia juga pernah dipercaya sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Bahkan pada April 2025 lalu, ia sempat terlihat menghadiri silaturahmi dengan Kapolres Karawang, menunjukkan posisinya yang cukup aktif di lingkup Korps Brimob. Namun, insiden yang menewaskan Affan Kurniawan membuat kariernya berakhir dengan pemecatan tidak hormat.

Selain sanksi etik, Propam Polri juga menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut masih terus berjalan. Nantinya, putusan lanjutan akan menentukan apakah mereka juga akan diproses secara hukum pidana.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan Polri akan transparan dalam menangani kasus ini. “Proses hukum akan terus berjalan. Kami pastikan penanganannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.