Setelah Komandannya Dipecat, Kini Giliran Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Disidang

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 4 September 2025.

Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto

Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto

Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Yang bersangkutan dikategorikan melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.