Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Polri Pastikan Kasus Diseret ke Pidana!

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob tak hanya diproses secara etik, kini Polri memastikan kasus ini juga diseret ke ranah pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

“Tentu hasilnya dimana terhadap kedua terduga pelanggaran berat yang kemarin disampaikan ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Trunoyudo, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Dengan temuan itu, kata Trunoyudo, penanganan kasus tak berhenti di Divisi Propam saja. Bareskrim Polri dipastikan turun tangan menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan.

“Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya melakukan unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," katanya.

Saat ini, Propam Polri tetap melanjutkan proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Mereka disebut berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat Affan tewas terlindas di kawasan Pejompongan. Dari tujuh orang tersebut, sebagian digolongkan sebagai pelanggar etik berat, sementara lainnya pelanggar etik sedang.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.