Profil Kompol Cosmas dan Posisi di Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah ditindaklanjuti dengan menyeret tujuh oknum Brimob termasuk Kompol Cosmas.
Kompol Cosmas merupakan salah satu anggota Brimob yang ada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Ia dianggap turut bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) bernomor PJJ 17713-VII.
Affan Kurniawan yang saat itu tengah mengantar pesanan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Profil Singkat Kompol Cosmas
Dilansir dari Bangkapos.com, Kompol Cosmas yang memiliki nama lengkap Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Ia juga pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri. Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.
Tak hanya itu, Kompol Cosmas juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Selebihnya, informasi mengenai rekam jejak seorang Kompol Cosmas tak banyak tersedia.
Begitupun terkait riwayat pendidikan Kompol Comas Akpol angkatan berapa dan lulus di tahun berapa.
Posisi Kompol Cosmas di Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Saat peristiwa pelindasan Affan Kurniawan terjadi, Kompol Cosmas memang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob mau tersebut..
Rantis Barracuda itu diketahui dikemudikan oleh Bripka Rohmat, sementara Kompol Cosmas duduk di bangku depan yang ada di samping pengemudi.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Dijatuhi Hukuman PTDH
Dilansir dari Antara, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan bahwa dua anggota Brimob, yakni Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas, terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebelumnya, Propam telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob karena melanggar kode etik profesi kepolisian. Patsus tersebut berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kesatuannya.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Trunoyudo menjelaskan, Cosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Tindakannya menyebabkan jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Selain pemecatan, Cosmas juga dikenai sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai terdapat potensi unsur pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online pada Kamis (28/8/2025).
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, dalam penanganan pidana penting untuk melihat secara menyeluruh konstruksi peristiwa.
“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” jelas Anam.
Dengan begitu, lanjut dia, korban bisa memperoleh keadilan dan masyarakat dapat mengetahui gambaran utuh dari insiden ini.
Anam juga menekankan pentingnya memasukkan kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat ke dalam proses penyelidikan. Selain itu, barang bukti yang sudah diamankan, termasuk rekaman CCTV, perlu didalami lebih lanjut.
“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” tuturnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.