Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasus yang menjerat Cosmas bermula ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Bagaimana Proses Sidang Etik Dilakukan?
Sidang etik terhadap Cosmas berlangsung secara ketat. Selain dihadiri oleh pejabat internal Polri, Propam juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kehadiran pihak luar ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan.
Dalam insiden yang menewaskan Affan, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R)* sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII.
Kendaraan inilah yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. Fakta bahwa Cosmas adalah satu-satunya perwira menengah dalam rantis tersebut membuat tanggung jawab moral maupun etik melekat padanya.
Apa Riwayat Kontroversial Kompol Cosmas?
Nama Cosmas Kaju Gae bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. Pada tahun 2017, ia sempat disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal kedua pelaku, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu juga anggota Polri.
Dalam kesaksiannya, Cosmas menyebut Ronny Bugis pernah menceritakan keterlibatan Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman.
Walau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan pelaku membuat nama Cosmas tidak mudah dilupakan oleh publik.
Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. Massa aksi menuntut Polri bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Demonstrasi juga menegaskan bahwa masyarakat menolak adanya impunitas dalam tubuh aparat kepolisian.
Propam Polri sendiri telah memproses etik tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Sejumlah anggota dinyatakan terbukti melanggar dan kini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kompol K Terancam PTDH Usai Rantis Brimob Lindas Ojol, Namanya Pernah Terseret di Kasus Novel Baswedan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.