Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Dipecat Usai Terlibat Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

brimob, kompol cosmas, Kompol Cosman dipecat, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat dari kepolisian, Kompol Cosmas Akpol tahun berapa, Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Dipecat Usai Terlibat Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Divpropam Polri memvonis Kompol Cosmas Kaju Gae tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam putusan majelis etik Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob itu berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas.

Mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Dengan suara lirih, ia menyatakan menerima dengan berat hati dan akan berdiskusi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Cosmas mengaku tidak mengetahui rantis yang ia tumpangi menabrak Affan hingga tewas.

Profil Biodata Kompol Cosmas

Kompol Cosmas adalah anggota Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimobyang dipecat (PTDH) imbas tewasnya ojol Affan Kurniawan.

Affan sebelumnya meninggal karena ditabrak dan dilindas rantis pembubar aksi demonstrasi di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Ia pun diketahui pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Mengaku baru tahu dari medsos

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui rantis yang dikendarainya melindas Affan setelah video kejadian viral di media sosial.

“Tidak ada niat sama sekali mencelakai korban. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya.

Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas insiden ini.

Dalam persidangan itu, Divisi Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Setelah Kompol Cosmas, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan,

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.