Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Delpedro bahkan dijerat pasal berlapis oleh Kepolsian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong.

"Yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

“Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjut Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.

"Lokasi (pidana) sekitar gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya," terangnya.

Sebelumnya Lokataru menyampaikan perihal Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Pihak Lokataru menganggap hal ini sebagai ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro. (Knu)