Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan tindakan anarkis.
"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Diduga Ajak Pelajar Turut Ricuh
Menurut Ade Ary, Delpedro Marhaen diduga menghasut sekaligus menyebarkan ajakan yang memicu aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen serta di sejumlah titik lain di Jakarta. Dugaan tindak pidana ini, lanjutnya, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Bahkan, ajakan tersebut disebut-sebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," jelas Ade Ary.
Ia menambahkan, pesan yang disampaikan Delpedro bukan ajakan demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Namun, polisi belum membeberkan lebih rinci isi ajakan tersebut karena masih dalam proses pendalaman, termasuk konten yang didistribusikan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan dan Reaksi Solidaritas
Sehari sebelumnya, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro Marhaen ditangkap aparat kepolisian. Informasi tersebut kemudian dibenarkan melalui rilis pers dari Solidaritas untuk Delpedro.
Dalam keterangan resminya, kelompok solidaritas menilai langkah aparat sebagai bentuk tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” bunyi pernyataan solidaritas, Senin (1/9/2025).
Tuntutan dari Solidaritas
Solidaritas untuk Delpedro mengajukan tiga tuntutan utama:
Mendesak aparat segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.
Menghentikan praktik kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak berekspresi.
Menuntut negara menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik sesuai konstitusi serta standar HAM internasional.
“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan kekuasaan otoriter yang membungkam kritik,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, solidaritas menyerukan agar organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen gerakan solidaritas lainnya bersatu menentang praktik kriminalisasi serta memperjuangkan keadilan bagi Delpedro.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.