Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR atas dugaan provokasi yang menghasut aksi anarkis. DMR diduga melibatkan dan merekrut pelajar, termasuk anak-anak, dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Selasa (2/9).

Penangkapan DMR dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).

DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang menyebabkan keresahan dan kerusuhan di tengah masyarakat. Selain itu, ia merekrut anak-anak dan membiarkan mereka dalam kondisi yang membahayakan jiwa.

Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan DMR telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8). Lokasi aksi anarkis yang diduga ia hasut berada di depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta.

Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berlanjut secara hati-hati dan sesuai prosedur. "Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuh Ade Ary.

DMR disangkakan dengan pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.