Polda Metro Jaya Pantau Live Media Sosial Saat Demo Buruh 28 Agustus di DPR

Polda Metro Jaya akan memantau massa yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat demo buruh di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Dilansir Kompas.com (27/08/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya menyiapkan tim untuk mengawasi akun-akun media sosial yang menyebarkan ajakan provokatif.
“Kami melakukan pemantauan, tim juga sudah disiapkan memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live, menyampaikan ajakan yang bersifat provokasi,” ucap Ade Ary, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, siaran langsung yang mengandung unsur pidana akan ditindak sesuai hukum.
“Kalau ada ditemukan perbuatan pidana, dan ada pihak yang dirugikan, tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penindakan hukum,” tambahnya.
Metode Baru Live di Media Sosial Selama Demo
Berdasarkan pemantauan pada demo 25 Agustus 2025, polisi menemukan sejumlah orang sengaja melakukan live di media sosial untuk memperoleh hadiah dari penonton.
“Ini metode baru ya, mengajak masyarakat melakukan aksi dengan live di media sosial. Sebagian kalau tidak salah itu berharap ada gift (hadiah), ya,” kata Ade Ary.
Selain itu, polisi juga menyoroti adanya ajakan kepada pelajar untuk ikut demo.
“Kemudian juga, live yang mengajak pelajar. Ini akan dipantau dan diberikan edukasi,” ujar Ade Ary.
Koordinasi dengan Stakeholder untuk Pengawasan
Ade Ary menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memantau konten maupun siaran langsung di media sosial.
“Kemarin juga sudah kami sampaikan, kami melibatkan berbagai stakeholder dalam penanganan para pihak yang diamankan kemarin,” katanya.
Tuntutan Utama Buruh dalam Demo 28 Agustus
Dalam aksinya, para buruh membawa 10 tuntutan utama, antara lain:
- Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah.
- Membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan PHK.
- Melakukan reformasi pajak perburuhan yang berkeadilan, termasuk penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT.
- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law.
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Merevisi UU Pemilu demi sistem demokrasi yang lebih aspiratif dan terbuka.
- Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Menegakkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di sektor pertambangan.
- Menerapkan sistem pengupahan adil bagi pekerja perkebunan sawit.
- Meratifikasi Konvensi ILO-190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Selain itu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga mendesak pemotongan gaji anggota DPR RI sebesar 20–30 persen sebagai bentuk solidaritas terhadap kondisi ekonomi rakyat serta solusi atas defisit anggaran negara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Buruh Akan Demo di DPR Besok, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Gaji Anggota Dewan Dipotong.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!