Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan live di media sosial. Apalagi, jika membuat konten ajakan kepada para pelajar untuk mengikuti aksi demonstrasi.

Aktivitas live TikTok tersebut juga dilakukan dengan mengharapkan adanya gift yang diberikan penonton.

"Kami berharap ini tidak terjadi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (27/8).

Pendemo yang Ketahuan Live di TikTok Bakal Ditindak

Para pihak yang menyiarkan live berupa ajakan terhadap para pelajar juga bisa ditindak.

“Apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya. Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak," imbuhnya.

Ia pun berharap, peserta aksi juga bisa sama-sama menghindari adanya upaya pihak tak bertanggung jawab yang akan menggangu jalannya aksi.

Selain itu, pihaknya juga memastikan telah melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang berpotensi menganggu jalannya aksi.

"Tim juga sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi, kemudian mengajak pelajar, ini juga dilakukan edukasi," tuturnya. (knu)