Demo Buruh 28 Agustus 2025: Ribuan Pekerja Siap Geruduk DPR dan Kantor Gubernur

Aksi besar-besaran dari kalangan buruh akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Rencananya, ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar demonstrasi damai di depan Gedung DPR, Jakarta.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan bersama Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja atau KSPPB.
“Aksi Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSPPB akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Kamis di depan gedung DPR,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya kepada Kompas.tv, Senin (25/8/2025).
Aksi Serentak di Berbagai Daerah
Tidak hanya di Jakarta, Said menyebut aksi serupa akan digelar serentak di sejumlah daerah lain. Demonstrasi buruh akan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing wilayah.
“Pada tanggal 28 Agustus, aksi akan dilakukan juga di Serang, Banten; di Bandung, Jawa Barat; di Semarang, Jawa Tengah; di Surabaya, Jawa Timur; di Jogja; di Medan, Sumatera Utara; di Batam, dan Kepulauan Riau; di Bengkulu; di Lampung,” jelasnya.
Selain itu, unjuk rasa juga bakal berlangsung di Palembang (Sumatera Selatan), Gorontalo, Makassar (Sulawesi Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Ambon (Maluku), Ternate (Maluku Utara), Jayapura (Papua), serta sejumlah provinsi lain.
Enam Tuntutan Utama
Dalam aksi 28 Agustus nanti, buruh membawa enam tuntutan pokok. Di antaranya:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing.
- Menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.
- Menjalankan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
“Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan tidak ada lagi diskriminasi pajak wanita yang menikah dengan pria yang menikah yang selama ini diskriminasi,” tegas Said.
Dorongan Regulasi dan Pemberantasan Korupsi
Selain isu ketenagakerjaan, buruh juga mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR, namun Said menilai hingga kini hampir satu tahun berjalan, RUU tersebut belum juga dibahas.
Isu korupsi pun tak luput dari sorotan. Said menyinggung penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK yang kini berstatus tersangka.
“RUU perampasan aset wajib disahkan, dan revisi undang-undang pemilu sesuai keputusan MK yang kami beri nama Redesign Sistem Pemilu 2029,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen hingga Hapus Outsourcing
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!