Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR yang dinilai punya peran dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).
Ia diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.
"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa (2/9).
Pelaku DMR juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan DMR sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8).
"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.
Saat ini, kata ia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku. (*)