Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ia menjadi tersangka dalam pidana penghasutan.

Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.

Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Pemeriksaan masih diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).

Delpedro diduga juga menghasut anak-anak terkait demo diwarnai kericuhan pada pekan lalu.

"Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun," jelas Ade Ary.

Dia menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.

"Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," katanya.

Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Knu)