Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Jawa Tengah menangkap 1.747 orang yang diduga merusuh di berbagai daerah. Sebanyak 46 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).

"Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka," katanya.

Polda Jawa Tengah mendapat dua laporan kejadian rusuh massa. Kasus pertama yang ditangani Polda Jawa Tengah berkaitan dengan peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti," katanya

Adapun kasus kedua berkaitan dengan penanganan kasus penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025.

Ia menuturkan dalam perkara tersebut polisi menetapkan tujuh tersangka, yang mana enam orang diantaranya masih di bawah umur.

"Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas. (*)