Kolab Akun Ajak Merusak Saat Demo, Admin IG @geyajanmemanggil Jadi Tersangka dan Ditangkap

Postingan ajakan lakukan perusakan
Postingan ajakan lakukan perusakan

"(Tersangka) SH, itu adalah admin dari Instagram @GM," ucap dia, Selasa, 2 September 2025.

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Adapun yang bersangkutan disebut perannya mengkolaborasikan akun Instagram lain lalu mengajak aksi perusakan. "Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan perusakan," katanya.

Syahdan sendiri sudah dicokok. Dia masih diperiksa intensif. Dia dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.