Mobil Jadi Korban Amuk Massa Saat Demo, Bisa Klaim Asuransi?

kerusuhan, asuransi mobil, mobil, asuransi, korban kerusuhan, Mobil Jadi Korban Amuk Massa Saat Demo, Bisa Klaim Asuransi?

Aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah kota dalam beberapa hari terakhir menyisakan kerusakan termasuk kendaraan.

Hal yang selalu menjadi pertanyaan yaitu, apakah kerusakan mobil yang menjadi sasaran amuk massa, akibat kerusuhan bisa ditanggung asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim asuransi jika mobilnya rusak akibat kerusuhan, asalkan sudah memiliki perluasan jaminan dalam polis asuransi.

kerusuhan, asuransi mobil, mobil, asuransi, korban kerusuhan, Mobil Jadi Korban Amuk Massa Saat Demo, Bisa Klaim Asuransi?

Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

“Mobil yang mengalami kerusakan karena terjadinya kerusuhan, bisa klaim asuransi, asalkan sudah mendapatkan perluasan jaminan,” ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, disebutkan bahwa ada risiko-risiko tertentu yang tidak dijamin, kecuali pemilik sudah menambah perluasan jaminan. Hal ini tertuang dalam Pasal 3.1.

“Pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia disebut pada Pasal 3.1,” ujar Iwan.

kerusuhan, asuransi mobil, mobil, asuransi, korban kerusuhan, Mobil Jadi Korban Amuk Massa Saat Demo, Bisa Klaim Asuransi?

Kondisi gerbang Kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan Sabtu (30/8/2025 malam. Gedung Museum Bhagawanta Bhari berada di belakang kantor Pemkab.

Berikut bunyi Pasal 3.1:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan ingin mendapat perlindungan dari risiko seperti kerusuhan atau huru-hara, mereka perlu membeli tambahan perlindungan atau disebut perluasan jaminan.

“Perluasan jaminan asuransi Garda Oto dapat menjamin segala kerusakan pada kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, huru hara dan kerusuhan,” kata Iwan.

kerusuhan, asuransi mobil, mobil, asuransi, korban kerusuhan, Mobil Jadi Korban Amuk Massa Saat Demo, Bisa Klaim Asuransi?

Petugas kebersihan dari DLHKP Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2025), membersihkan puing-puing sisa kerusuhan yang terjadi Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam dunia asuransi, perlindungan terhadap kerusuhan masuk dalam jaminan SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion) dan TS (Terrorism and Sabotage).

“SRCC+TS termasuk perluasan jaminan. Optional, mohon dicek polisnya, apakah ada jaminan tersebut. Kalau belum ada, endorse saja, hubungi asuransi biar coverage lengkap,” ujar Iwan.

Perluasan Jaminan yang Bisa Dipilih

Agar kendaraan lebih aman dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, berikut beberapa jenis perluasan jaminan yang bisa ditambahkan ke polis asuransi:

1. Kecelakaan Diri Pengemudi

Memberikan perlindungan jika pengemudi mengalami cedera, membutuhkan pengobatan, atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

2. Kecelakaan Diri Penumpang

Menjamin risiko serupa untuk penumpang yang berada dalam kendaraan saat terjadi kecelakaan.

3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Memberikan ganti rugi jika pemilik kendaraan menyebabkan kerusakan atau luka kepada pihak lain, termasuk biaya pengobatan dan kerugian materi.

4. Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara

Menanggung kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh aksi massa, sabotase, hingga terorisme. Ini penting saat situasi sosial atau politik sedang tidak stabil.

5. Bencana Alam

Melindungi kendaraan dari risiko akibat banjir, gempa bumi, tsunami, hujan es, dan bencana alam lainnya yang sering datang tanpa diduga.