Mobil Dirusak Massa Demonstran, Bisa Klaim Asuransi?

demo, kerusuhan, demonstrasi, Asuransi Astra, asuransi, mobil hancur, mobil dirusak massa, Mobil Dirusak Massa Demonstran, Bisa Klaim Asuransi?

Demonstrasi yang digelar pada Senin (25/8/2025) di depan gedung DPR/MPR berujung rusuh. Beberapa kendaraan yang terjebak mengalami kerusakan, bahkan sebagian hancur.

Salah satunya seperti Honda Brio yang ada di video Instagram @jakartavox, belum lama ini. Terlihat Brio berwarna putih dalam kondisi bodi yang rusak, tapi masih bisa jalan.

"Kronologi dari netizen: Driver ibu-ibu, panik karena paling depan dan banyak pendemo. Karena panik malah dan berusaha mau kabur malah ngegas, nyenggol pendemo, ngamuk lah pendemo, dirusakin mobilnya, makin panik Ibunya, ngegas terus padahal depannya ramai pemotor, beberapa kali nabrak motor yang terakhir nyeret motor, udah deh habis mobilnya di hancurin," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan, pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia disebut pada Pasal 3.1.

Berikut bunyi Pasal 3.1:

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."

"Perluasan jaminan asuransi Garda Oto dapat menjamin segala kerusakan pada kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, huru hara dan kerusuhan," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

demo, kerusuhan, demonstrasi, Asuransi Astra, asuransi, mobil hancur, mobil dirusak massa, Mobil Dirusak Massa Demonstran, Bisa Klaim Asuransi?

Tangkapan layar video @jakartabarat24jam saat massa aksi 25 Agustus menyerbu mobil Lurah Manggarai Selatan dengan plat merah di Petamburan, Senin (25/8/2025).

Iwan menambahkan, huru-hara atau kerusuhan di dalam asuransi kendaraan bermotor masuk ke dalam perluasan jaminan dengan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS).

"SRCC+TS termasuk perluasan jaminan. Optional, mohon dicek polisnya, apakah ada jaminan tersebut. Kalau belum ada, endorse saja, hubungi asuransi biar coverage lengkap," ujar Iwan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!