Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

Aksi penjarahan yang dilakukan oleh massa ke rumah anggota DPR Uya Kuya, Eko Patrio, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan dalam berdemonstrasi atau pun tindakan anarkis lainnya karena melanggar hukum.
"Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," kata Niam, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/8).
Niam juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dari segala tindakan anarkistis yang dapat merugikan diri sendiri atau pun orang lain.
Menurut Niam, dalam penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengajak semua pihak untuk menahan diri dan bermuhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
"Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana," tegasnya.
Maka dari itu, Niam menegaskan penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan. (Pon)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.