Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Demo

Aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, warga sipil, hingga sejumlah publik figur, ikut turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.
Namun, di tengah aksi unjuk rasa, tidak sedikit peserta demo yang berhadapan langsung dengan aparat kepolisian hingga berujung pada penangkapan.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan massa aksi mengenai apa yang seharusnya dilakukan ketika ditangkap polisi saat demo.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun resmi mereka di platform X pada tahun 2024, membagikan sejumlah panduan yang dapat dijadikan pegangan oleh masyarakat jika mengalami penangkapan saat mengikuti aksi demonstrasi.
1. Perhatikan prosedur penangkapan
LBH Jakarta menekankan, hal pertama yang harus diperhatikan saat ditangkap polisi adalah prosedur penangkapan itu sendiri. Polisi wajib menunjukkan surat tugas penangkapan.
“Jika polisi berdalih tertangkap tangan, harus ada barang bukti yang ditunjukkan. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut,” tulis LBH Jakarta.
Perlu diketahui, istilah “pengamanan” tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, seseorang yang ditangkap berhak bertanya, seperti:
“Apa dasar hukum saya ditangkap?”
“Mana surat tugas Bapak?”
“Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya.”
2. Tolak pemeriksaan yang tidak jelas
Peserta aksi demo juga berhak menolak pemeriksaan yang dinilai ganjil. Salah satunya adalah permintaan tes urine mendadak saat penangkapan.
LBH menjelaskan, tes urine hanya bisa dilakukan apabila ada bukti keterkaitan dengan narkotika atau pemeriksaan sudah masuk tahap penyidikan.
3. Jangan beri keterangan tanpa kuasa hukum
Setiap orang yang ditangkap polisi berhak didampingi kuasa hukum. Karena itu, peserta demo disarankan tidak memberikan keterangan apa pun sebelum berkomunikasi dengan pengacara.
“Meski statusnya hanya saksi, setiap orang berhak didampingi kuasa hukum tanpa kompromi,” tegas LBH Jakarta.
4. Jangan tanda tangani surat apa pun tanpa pengacara
Peserta demo yang ditangkap sebaiknya tidak menandatangani dokumen apa pun sebelum didampingi kuasa hukum.
Setiap orang berhak membaca isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menolak bila isinya tidak sesuai.
LBH mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji aparat yang mengatakan akan membebaskan setelah menandatangani sejumlah berkas.
5. Minta surat penyitaan dan penggeledahan
Apabila polisi menyita barang atau melakukan penggeledahan terhadap peserta demo, mereka wajib memiliki surat resmi.
Surat tersebut sekurang-kurangnya harus disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika tidak ada, penyitaan maupun penggeledahan dapat dinyatakan ilegal.
6. Ketahui hak lainnya
LBH Jakarta juga menekankan bahwa peserta aksi demo yang ditangkap tetap memiliki hak untuk diperiksa dalam kondisi wajar.
Misalnya, tidak boleh dipaksa membuat BAP pada dini hari saat jam istirahat. Mereka berhak meminta diperiksa pada jam kerja yang manusiawi, seperti siang hari.
Selain itu, segala bentuk penyiksaan, intimidasi, atau tekanan fisik dan psikis dilarang dalam proses hukum.
Dalam beberapa hari terakhir, gelombang demonstrasi yang digelar di Jakarta dan sejumlah daerah berlangsung dengan massa yang cukup besar. Berbagai kelompok masyarakat menyoroti isu sosial, politik, dan ekonomi.
Di tengah dinamika aksi tersebut, isu soal penangkapan peserta demo oleh polisi menjadi perhatian publik.
Panduan dari LBH Jakarta ini diharapkan bisa membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan mencegah terjadinya pelanggaran prosedur hukum saat aksi berlangsung.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!