Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati

Polda Jabar, TikTok, pembunuhan di indramayu, Polres Indramayu, Bripda Alvian, Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati

Oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Indramayu akhirnya ditangkap tim gabungan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Aksi penangkapan terhadap oknum polisi berinisial AMS atau dikenal sebagai Bripda Alvian itu sempat direkam melalui video ponsel, lalu tersebar di media sosial Instagram dan TikTok.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah polisi berpakaian preman mengejar seorang pria yang diduga AMS.

kejaran hanya berlangsung singkat hingga akhirnya AMS berhasil diringkus beberapa polisi bersenjata.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan informasi tersebut.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).

Irfan menambahkan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.

Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.

Korban Ditemukan di Kamar Kos yang Hampir Terbakar

Sebelumnya, Putri Apriyani (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos wilayah Singajaya, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Pertama, kami melakukan olah TKP dan mengerahkan Tim Inafis. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, kami juga mendatangkan tim Laboratorium Forensik. Sementara, terhadap korban telah dilakukan otopsi,” ujar Fajar.

Kondisi korban ditemukan mengenaskan dengan kamar kos yang hampir terbakar. Fakta ini membuat kasus tersebut menyita perhatian publik.

Kuasa Hukum Konfirmasi Penangkapan Terduga Pelaku

Kuasa Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, mengonfirmasi identitas pelaku yang ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, NTB.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni mengatakan, keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu terkait penangkapan tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga memberikan apresiasi kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu atas kerja cepat yang dilakukan.

Usai penangkapan, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap Putri Apriyani, yang juga diketahui sebagai pacarnya.

Keluarga korban berharap Alvian dijerat dengan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni.

Alasan keluarga mendorong penerapan Pasal 340 KUHP didasari bukti-bukti yang dianggap kuat, mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan milik Putri sebesar Rp32 juta yang diduga dipindahkan ke rekening Alvian.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” kata Toni.

Kesaksian tetangga kos juga memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Menurut Toni, seluruh fakta ini menguatkan bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap Putri.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujarnya.

Lebih jauh, Toni mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kasus ini agar Bripda Alvian mendapat hukuman setimpal.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Oknum Polisi yang Habisi Nyawa Wanita di Indramayu Ditangkap di NTB: Pengejaran Terekam Video" dan "Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!