Penangkapan Menurut KUHAP, Hak Warga Jika Ditangkap Polisi saat Demo

Aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir di sejumlah daerah di Indonesia diwarnai dengan penangkapan sejumlah peserta aksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana polisi berwenang melakukan penangkapan serta apa saja hak warga negara jika ditangkap aparat saat demo.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Syarat Penangkapan Menurut KUHAP
Dikutip dari ijrs.or.id, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dengan dugaan yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti yang sah, misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.
Tanpa adanya dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dibenarkan melakukan penangkapan.
“Penangkapan hanya sah jika aparat dapat menunjukkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah resmi,” demikian merujuk pada aturan KUHAP.
Prosedur Penangkapan
Susana ratusan mahasiswa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur saat menggelar demonstrasi Reformasi Polri di depan Kantor Polda Jatim, pada Sabtu (30/8/2025).
Polisi wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada seseorang yang akan ditangkap. Surat tersebut harus mencantumkan identitas jelas, alasan penangkapan, serta uraian singkat dugaan tindak pidana.Keluarga tersangka juga wajib mendapat tembusan surat perintah penangkapan.
Namun, dalam kondisi tertangkap tangan, misalnya jika peserta demo melakukan perusakan fasilitas umum atau tindak pidana lain di tempat kejadian, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Kendati demikian, orang yang ditangkap tetap harus segera diserahkan kepada penyidik terdekat.
Hak Warga yang Ditangkap Saat Demo
Warga yang ditangkap dalam aksi demo tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur KUHAP, di antaranya:
1. Hak menolak ditangkap bila aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
2. Hak mendapatkan bantuan hukum bila ancaman pidana yang didakwakan berat, misalnya di atas 15 tahun atau pidana mati/seumur hidup.
3. Hak menunjuk penasihat hukum sendiri meski ancaman pidana di bawah 5 tahun.
4. Hak berkomunikasi dengan keluarga dan rohaniwan selama dalam pemeriksaan.
5. Hak untuk diam (rights to non-self-incrimination), yakni tidak diwajibkan menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan diri sendiri.
Menurut aturan, penangkapan hanya boleh berlangsung satu hari. Jika melewati batas itu, seseorang harus dilepaskan atau ditahan secara resmi.
Jika Penangkapan Saat Demo Dinilai Sewenang-wenang
Apabila ada dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur, warga dapat menempuh praperadilan.
Praperadilan di pengadilan negeri berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Hakim berwenang memeriksa surat perintah penangkapan, mendengar keterangan pihak terkait, serta menentukan apakah prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar.
Jika hakim menemukan cacat prosedur, maka proses penangkapan dan hasil pemeriksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dapat dinyatakan tidak sah.
Hakim juga dapat memerintahkan aparat membayar ganti rugi atau memberikan rehabilitasi bagi warga yang dirugikan.
Konteks Revisi KUHAP
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 39 tahun dan berulang kali diuji ke MK.
Dalam rancangan KUHAP versi 2012, ada usulan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk menggantikan praperadilan.
Lembaga ini diharapkan lebih kuat dalam mengawasi penggunaan upaya paksa, termasuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Namun, hingga kini revisi KUHAP belum menjadi prioritas legislasi di DPR.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!