Top 6+ Fakta Bentrok di Ambon, 636 Warga Mengungsi hingga Pelaku Ditangkap

Bentrok antarwarga di kawasan Hunuth, Kota Ambon, Maluku, menyisakan duka mendalam. Peristiwa ini menelan korban jiwa, menyebabkan kerugian materiil, hingga ratusan orang harus mengungsi. Polisi pun bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Berikut rangkuman faktanya:
1. Berawal dari Perkelahian Antarsiswa
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari persoalan perkelahian antarsiswa. Dari perkelahian itu, seorang siswa menjadi korban hingga meninggal dunia.

Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni ungkap kasus bentrokan di Ambon
“Pelaku sudah kita amankan inisial IS (19) masih berstatus pelajar dan saat ini pelaku pemicu bentrokan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imam di Ambon dikutip dari ANTARA, Kamis (21/8/2025).
2. Pemicu Bentrok Seorang Pelajar
Pelaku utama bentrok diketahui berinisial IS (19), pelajar SMKN di Ambon. IS merupakan pelaku penikaman yang menyebabkan seorang siswa meregang nyawa.
3. Penangkapan Dilakukan di Tulehu
Polisi berhasil menangkap IS di rumahnya yang berada di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan ini berlangsung setelah aparat mengidentifikasi dan memburu pelaku utama.
4. Barang Bukti Disita Polisi
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set seragam sekolah dan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
5. Kerugian: 35 Rumah Rusak dan Ratusan 636 Warga Mengungsi
Bentrok yang meluas setelah penikaman mengakibatkan penyerangan antarwarga. Sebanyak 35 rumah dilaporkan terbakar dan rusak. Selain itu, 636 orang terpaksa mengungsi ke tempat aman.
6. Polisi Buru Pelaku Pembakaran
Selain menangkap pelaku penikaman, aparat juga tengah mengidentifikasi para pelaku pembakaran rumah.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi serta video pembakaran yang beredar untuk selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku,” tutur Brigjen Pol Imam Thobroni.
Polisi memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas agar konflik tidak semakin melebar. Pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, raja negeri, dan pemerintah setempat.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan langkah persuasif dengan melibatkan semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Wakapolda Maluku.
Ia menegaskan, “Proses hukum tetap berjalan. Kami mengimbau seluruh warga Ambon untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.” (ANTARA)