Syarat Asuransi Diterima jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa

Kendaraan bermotor, khususnya mobil merupakan salah satu benda yang terdampak aksi demonstrasi. Tak jarang mobil jadi sasaran amuk massa yang berada di lokasi.
Muncul pertanyaan, apakah mobil yang rusak akibat kerusuhan bisa ditanggung oleh asuransi?
Kerusakan kendaraan akibat kerusuhan memang bisa diklaim asuransi, asalkan sudah memiliki perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Kemudian ada syarat yang harus dipenuhi, sebab klaim bisa gugur jika pengemudi dianggap lalai atau melanggar aturan.
Sebuah mobil yang dibakar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur sedang dipreteli, Sabtu (30/8/2025)
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra, menjelaskan jangan sampai pengemudi nekat memasuki area yang sudah dilarang, karena bisa membuat klaim otomatis ditolak.
“Harap berhati-hati hindari daerah rawan. Jangan memaksa masuk kalau udah dijagain dan dipasang tanda ya,” ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
“Karena kalau nekat bahaya buat diri kita sendiri dan bisa membuat tidak dicover juga. Lihat 4.5,” lanjutnya.
Ketentuan dalam Polis Asuransi
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III Pasal 4 ayat 4.5, dijelaskan bahwa pertanggungan tidak berlaku jika kerusakan terjadi karena pengemudi masuk ke jalur yang dilarang.

Pedemo bertopeng membakar tong sampah saat demo anti-imigran memasuki malam ketiga di Ballymena, Irlandia Utara, 11 Juni 2025.
Berikut isi lengkap pasal tersebut:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.5 Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”
Dalam beberapa kasus, kerugian tidak dapat ditanggung karena kelalaian pengemudi.
Misalnya, ada insiden di mana pengemudi menerobos barrier setinggi 1–2 meter karena mengikuti arahan dari aplikasi peta digital. Jalan tersebut sejatinya sudah ditutup dan diberi tanda larangan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Klaim Diterima
- Agar klaim asuransi bisa disetujui saat terjadi kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara, ada beberapa hal penting yang harus dipastikan:
- Polis asuransi aktif, termasuk perluasan jaminan seperti SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion).
- SIM dan STNK masih berlaku.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian.
- Tidak melanggar rambu lalu lintas, termasuk menerobos palang jalan, melewati bahu jalan, atau kelebihan muatan.
- Kendaraan digunakan sesuai dengan jenis penggunaan dalam polis. Misalnya, kendaraan pribadi yang digunakan untuk disewa tidak akan dijamin.
- Pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Memahami pengecualian dalam polis, termasuk lokasi dan situasi yang tidak dijamin.