Sedan Mewah BMW Jadi Korban Salah Amuk Massa, Bisa Klaim Asuransi?

Kerusuhan terus terjadi di Jakarta, bahkan tak jarang salah sasaran terjadi. Salah satunya dialami oleh pengemudi sedan mewah BMW yang viral di media sosial.
Pada video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @jakartavox, Sabtu (30/8/2025), terlihat mobil BMW dengan kaca depan yang pecah. Pada bagian bodi lainnya juga mengalami kerusakan.
Sayangnya, tidak diketahui apakah sedan mewah tersebut BMW Seri 7 yang menggunakan mesin konvensional atau i7 yang sudah bertenaga listrik.
Mobil BMW 730Li M Sport terlihat saat peluncuran layanan ''Prestige Service'' di GMF AeroAsia, Tangerang, Jumat (19/6/2021). Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dan BMW Indonesia secara resmi meluncurkan program layanan ''The Prestige Service'' yang menghadirkan layanan transportasi premium dari dan menuju bandara internasional Soekarno Hatta.
"Mobil BMW yang dikendarai seorang remaja diserang massa aksi di bawah Jembatan Semanggi, Jakarta, Jumat (29/8) malam, sekitar 19.40 WIB. Massa mengira mobil milik pejabat, sehingga kaca pecah dan sopir terpaksa dievakuasi ke tempat aman," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra, mengatakan, mobil yang mengalami kerusakan karena terjadinya kerusuhan, bisa klaim asuransi, asalkan sudah mendapatkan perluasan jaminan.
"Pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia disebut pada Pasal 3.1," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
BMW i7
Berikut bunyi Pasal 3.1:
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."
"Perluasan jaminan asuransi Garda Oto dapat menjamin segala kerusakan pada kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, huru hara dan kerusuhan," kata Iwan.
Huru-hara atau kerusuhan di dalam asuransi kendaraan bermotor masuk ke dalam perluasan jaminan dengan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS).
"SRCC+TS termasuk perluasan jaminan. Optional, mohon dicek polisnya, apakah ada jaminan tersebut. Kalau belum ada, endorse saja, hubungi asuransi biar coverage lengkap," ujar Iwan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!