Hak Terancam Dipangkas, Pensiunan Trakindo Utama Tolak Migrasi Dana Pensiun

Pensiunan Trakindo Utama menolak migrasi dana pensiun ke asuransi
Pensiunan Trakindo Utama menolak migrasi dana pensiun ke asuransi

Ratusan pensiunan penerima manfaat bulanan Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PT Trakindo Utama menolak migrasi pengelolaan dana pensiunan dialihkan ke asuransi. 

Pensiunan PT Trakindo Utama menilai migrasi pengelolaan dana pensiunan dari Dana Pensiun PT Trakindo Utama (DPPTTU) ke asuransi sangat merugikan pensiunan. 

Ketua Paguyuban Pensiunan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Windra Permana didampingi oleh team 11 (sebelas) sebagai perwakilan dari pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa hak-hak pensiunan banyak tak terpenuhi dengan skema pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi.

"Jadi, mereka (pengelola DPPTTU) merencanakan hak-hak pensiunan yang sudah terima pensiun itu mau dialihkan ke asuransi," ujarnya usai acara Sosialisasi Sesi Lanjutan Migrasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang digelar di Hotel Mercure di Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025. 

Acara sosialisasi tersebut berjalan alot, pensiunan yang hadir menyatakan sikap penolakan terhadap rencana migrasi pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi. 

Bahkan, sejumlah pensiunan membentangkan spanduk penolakan dalam acara sosialisasi yang digelar di dalam hotel tersebut. 

"DPTU tidak akomodatif , Asuransi NO Cash Out YES" tulis pernyataan dalam spanduk yang dibentangkan dalam acara. 

Windra menjelaskan dalam acara sosialisasi itu berjalan mayoritas pensiunan memilih walkout dan sepakat menolak pengelolaan dana pensiun dikelola asuransi. 

Dalam pernyataannya, skema pembayaran pensiun bulanan seumur hidup dari asuransi tidak sama dengan yang saat ini diberikan DPPTTU. 

"Yaitu jika peserta wafat, ahli waris akan menerima 60% pembayaran pensiun bulanan, dan seterusnya, sehingga ada pengurangan manfaat bagi peserta pensiunan," ujar Windra. 

Kemudian, pembayaran kepada ahli waris dari asuransi jika peserta wafat hanya jika saldo anuitas masih ada. 

Selain itu, lanjut Windra menjelaskan skema pencairan awal (withdrawal) pada opsi asuransi tidak bisa diambil 100% dari sisa dana yang ada. 

"Dan akan dikenakan penalty sebesar 4,5% (bulan ke-7 sampai ke-12) atau 1% (bulan ke-13 dan seterusnya," ucapnya. 

Oleh karena itu, Windra bersama 400 ratusan pensiunan sepakat untuk menolak migrasi pengelolaan dana pensiun ke asuransi. 

Pensiunan meminta daripada premi diberikan ke asuransi, lebih baik diserahkan langsung ke tiap pensiunan secara cash out untuk memilih asuransi secara pribadi. 

"Nah, kita bilang, ini enggak kita bisa terima, gitu, ya, karena aspirasi kita di sini adalah, ketimbang mengalihkan, itu kan mereka ngitung nih, premi-nya berapa yang mau dialihkan ke asuransi. Dikasihkan saja itu ke kita, langsung cash out," pintanya. 

Musyawarah Mufakat 

Lebih lanjut, Edwin Soentoro salah satu perwakilan yang memperjuangkan hak-hak pensiunan berharap ada musyawarah yang terjadi dalam proses migrasi pengelolaan dana pensiun ke asuransi yang rencananya akan dimulai pada 1 September 2025. 

"Kita carikan solusi sama-sama. Intinya adalah, jangan ada hak-hak kami yang dikurangi dari apa yang ada saat ini," ujarnya. 

"Karena opsi-opsi yang ada saat ini itu, hak kami dikurangi sangat, sangat dikurangi. Kami nggak mau gitu. Kami pengen penyelesaian yang secara baik-baik, lah, gitu. Musyawarah mufakat," sambungnya. 

Edwin Soentoro mengatakan bagaimanapun pensiunan merupakan bagian dari keluarga besar PT Trakindo Utama. 

"Pendiri itu sangat baik, kami sangat hormat dengan pendiri, kita pengen diskusi, lah, cari, cari solusi yang, yang bisa dicarikan bersama," tukasnya. 

Sementara, Direktur PPMP PT Trakindo Utama, Ferry M Butar-butar menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk mengakomodir aspirasi ratusan pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Tentu ini butuh upaya, dan kita tadi sudah mendoakan mudah-mudahan hati dan pikiran kita cukup terbuka untuk melakukan itu," tukasnya.