Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

demonstrasi, polis asuransi, mobil terbakar, mobil, asuransi, Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Sejumlah mobil yang hangus terbakar terlihat di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, tepatnya di dekat Polres Metro Jakarta Timur, pada Sabtu pagi (30/8/2025).

Bangkai-bangkai kendaraan tersebut diduga merupakan dampak dari aksi kerusuhan yang terjadi sebelumnya. Bangkai mobil hangus tersebut terekam jelas dan dibagikan di akun pribadi Instagram Ilham Apriyanto.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan, massa melempari kantor polisi dengan bom molotov. Kondisi ini berdampak pada terbakarnya sejumlah kendaraan yang terparkir di depan kantor polisi.

”Setidaknya ada tujuh mobil yang terbakar, termasuk satu unit ambulans,” kata Alfian dikutip dari Kompas.id, Sabtu (30/8/2025).

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah mobil yang terbakar akibat kerusuhan dapat ditanggung oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menjelaskan bahwa perlindungan terhadap risiko seperti kerusuhan atau huru-hara tidak otomatis termasuk dalam polis asuransi standar.

"SRCC + TS atau strike riot civil commotion terrorism termasuk yang tidak dijamin, seperti halnya bencana alam, TJH3 (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

demonstrasi, polis asuransi, mobil terbakar, mobil, asuransi, Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Sejumlah mobil dibakar saat kericuhan yang terjadi di Pasar Senen, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025) dini hari. Massa menggeruduk Mako Brimob Kwitang menyusul peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) karena terlindas kendaraan taktis saat demonstrasi di depan DPR-RI pada Kamis, 28 Agustus.

Iwan panggilannya menjelaskan bahwa agar risiko tersebut bisa dijamin, pemilik kendaraan perlu menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.

"Agar bisa dijamin bagaimana, harus diberikan perluasan jaminan. Customer bisa menambahkan perluasan jaminan, sehingga jika terjadi risiko akibat beberapa hal di artikel tersebut, bisa dicover asuransi," katanya.

Karena merupakan tambahan perlindungan, tentu ada penyesuaian premi. Namun, menurut Iwan, biaya tambahan premi ini tidak terlalu besar. Khusus untuk Garda Oto dapat dicek langsung melalui situs resmi.

"Karena tambahan, artinya ada tambahan premi, silakan cek ke gardaoto.com. Tidak besar kok," ucapnya.

demonstrasi, polis asuransi, mobil terbakar, mobil, asuransi, Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Petugas melakukan pemadaman mobil terbakar di Tol Jorr, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini beberapa produk asuransi mobil, termasuk Garda Oto, terkadang sudah mengikutsertakan perlindungan tambahan seperti kerusuhan, tergantung dari jenis polis yang dipilih.

Namun, Iwan mengatakan, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk memeriksa ulang isi polis masing-masing.

"Beberapa asuransi mobil, kadang sudah meng-include perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto. Namun sebaiknya pemilik mobil, yang sudah punya asuransi, cek lagi polisnya ya. Tapi kalau bingung, hubungi asuransinya," katanya.

demonstrasi, polis asuransi, mobil terbakar, mobil, asuransi, Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Ratusan warga memblokade jalan nasional yang menghubungkan antara Sumatera Utara dan Sumatera Barat di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Senin 29/5/2020). Aksi yang dipicu gara-gara BLT Covid-19 ini mengakibatkan bentrok antar kelompok warga dan aparat keamanan, dan dikabarkan sedikitnya dua unit mobil dibakar serta sejumlah polisi mengalami luka-luka

Berikut polis yang perlu perluasan agar dicover asuransi:

1. Kecelakaan Diri Pengemudi

Layanan perluasan asuransi yang pertama meliputi kecelakaan diri pengemudi atau dikenal juga dengan nama Personal Accident Driver.

Perlindungan ini nantinya akan melindungi atau mengasuransikan dari resiko cedera, biaya pengobatan hingga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan ketika sedang menggunakan kendaraan.

2. Kecelakaan Diri Penumpang

Mencakup kecelakaan diri penumpang. Jadi nantinya untuk penumpang yang sudah ditanggung asuransinya dan mengalami kecelakaan karena kendaraan yang tumpangi mendapatkan perlindungan. 

3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Berikutnya adalah tanggung jawab hukum pihak ketiga yang membuat pemilik polis bisa mendapatkan jaminan dari kerugian pihak ketiga.

Nantinya kerugian yang dijaminkan bukan hanya semata materi seperti harta benda tapi juga sudah termasuk biaya pengobatan jika mengalami luka serius.

4. Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara

Peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengakibatkan kerugian. Sebut saja seperti terjadinya terorisme, sabotase, huru-hara dan jenis kerusuhan lainnya.

5. Bencana Alam

Bencana alam juga adalah salah satu faktor yang tidak bisa ditebak kapan datangnya. Seringkali bencana alam datang dan kemudian mendatangkan banyak sekali kerugian.

Bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, genangan air, gempa bumi maupun tsunami. Nantinya asuransi ini akan memberikan perlindungan pada mobil dari risiko tersebut.

6. Terorisme & Sabotase

Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!