Mengenal Apa Itu Dana Keistimewaan DIY, Anggaran Khusus Yogyakarta yang Kini Terancam Dipangkas

Dana keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat melalui APBN direncanakan akan dipotong.
Pemotongannya cukup siginifikan, dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1 triliun, pada 2026 rencananya hanya akan dialokasikan Rp 500 miliar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun pasrah dan mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, pemotongan tersebut merupakan kebijakan pusat yang berlaku untuk semua daerah.
"Ya, gimana,itu kan APBN ya, semua dipotong. Ya mau apa lagi. Semua kan juga dipotong, bukan hanya Danais," katanya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Lantas, apa itu dana keistimewaan DIY?
Mengenal apa itu dana keistimewaan DIY
Dana keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa.
Dana keistimewaan DIY dipergunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh DIY selain wewenang yang ditentukan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut antara lain: kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata dan cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, dana keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kemenkeu.
Adapun pengusulan dana dari APBN untuk dana keistimewaan DIY dilakukan dalam beberapa tahapan, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY.
Simpelnya, Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kemenkeu yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.
Aturan soal dana keistimewaan DIY

Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kamis (24/7/2025)
Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.
Perlu diketahui, keistimewaan DIY sendiri tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia.
Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia.
Sultan sendiri juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.
Skala prioritas untuk program
Dengan adanya pemotongan dana keistimewaan DIY tersebut, Sultan menyebutkan, program pembangunan akan diprioritaskan sesuai kebutuhan mendesak.
"Prioritas (program).Sebenarnya juga tidak hanya itu, pendapatan daerah kan juga turun. Untuk kembali sebelum Covid juga belum bisa," ungkap dia.
Sultan menjelaskan, pengajuan program yang dibiayai Danais dilakukan dua tahun sebelumnya.
Karena itu, ia meyakini kementerian terkait sudah mempertimbangkan sebelum memangkas anggaran tersebut.
“Jadi mengurangi itu kan departemen (kementerian) keuangan dan dalam negeri sudah melihat program yang ada, kita sesuaikan dengan kondisi itu,” katanya.
Dipangkas jadi Rp 500 miliar di 2026
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DIY Fajar Gegana mengatakan, danais DIY 2026 rencananya hanya dialokasikan Rp 500 miliar.
Di mana jumlah tersebut turun separuh dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1 triliun.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!