Menteri Jokowi Kompak Singgung Riza Chalid Saat Demo Ricuh, Kapolri Buka Suara!

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

 Beberapa menteri kabinet Merah Putih memposting unggahan dukungan ke Presiden Prabowo Subianto sembari menyinggung nama Riza Chalid si tersangka kasus kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya adalah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan juga sempat memposting tapi sudah tidak ada.

Ketiganya memposting pada 31 Agustus 2025, disaat gelombang unjuk rasa yang beberapa diantaranya ricuh pecah di Tanah Air. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya tanggapannya soal postingan itu.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Saat ditanya apakah postingan terkait Riza Chalid itu ada hubungannya dengan demo belakangan ini, Sigit menegaskan, Polri akan bergerak berdasarkan bukti yang ada di lapangan.

"Ya tentunya Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan," kata dia, Senin, 1 September 2025.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengatakan, dari fakta yang didapat penyidik di lapangan nanti, kemudian bakal dicari pelaku-pelaku pengrusakan dan kericuhan. Baru kemudian ditarik lagi mencari aktor pengrusakan dan kericuhan yang menyusup ke unjuk rasa. Kapolri menegaskan bakal mencari siapa yang membiayai pelaku pengrusakan dan kericuhan 

"Kita akan menarik oleh dari fakta yang kita dapat akan terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai semua akan kita cari," ujarnya.

Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023. Namun, ia selalu mangkir dari pemeriksaan meski sudah dipanggil empat kali, termasuk setelah resmi jadi tersangka.

Dia diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Kini, Kejagung menegaskan akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza.

Yang bersangkutan juga resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka TPPU itu sudah berlaku sejak 25 Juli 2025. Dirinya kini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat penetapan DPO terhadap Riza Chalid keluar pada 19 Agustus 2025.