Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Terpidana kasus ujaran kebencian dan ITE terkait ijazah palsu Jokowi dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen pada Selasa 28 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Bambang Tri memenuhi persyaratan administrasi.
"Pemberian pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif," kata Maolana.

Bambang Tri Mulyono
Pihaknya berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ia mengatakan sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Meski bebas bersyarat, Maolana mengatakan yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman membenarkan pembebasan bersyarat kliennya.
"Pada waktu PK (peninjauan kembali) itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda Rp 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan. Lha ini sudah dijalaninya, dan hari ini bebas bersyarat," kata dia.
Kepulangan Bambang Tri Mulyono dari Lapas Kelas IIA Sragen menjadi sorotan tim kuasa hukumnya. Pasalnya, kliennya dipulangkan lebih pagi dari jadwal yang ditentukan.
Tidak dijemput keluarga seperti tahanan yang keluar Lapas pada umumnya, Bambang Tri justru langsung diantar oleh petugas ke kediamannya di Blora.
Pardiman mengatakan, sebelum kliennya bebas dirinya akan menjemput Bambang pukul 09.00 pagi.
Namun tidak ada konfirmasi sebelumnya, kliennya sudah dipulangkan terlebih dahulu yakni pukul 05.30 WIB dari Lapas Kelas IIA Sragen dan diantar ke Blora.
"Kemarin sudah ada kesepakatan saya akan menjemput jam 09.00 pagi. Tapi, tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi kejelasan dari pihak lapas Sragen ternyata Bapak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu. Berangkat sekitar jam 05.30 dari lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora," katanya.
Ia mengatakan setelah bebas, kliennya itu sudah sempat memberi kabar melakukan panggilan video dengannya menggunakan telepon seluler kakak Bambang Tri.
Edi Santosa, Kuasa Hukum Bambang Tri menambahkan bebas bersyarat itu memang mutlak adalah hak para narapidana yang sudah menjalani masa 2/3 penahanan, minimal 9 bulan.
"Karena ini maaf harus cerdas. Dan lapas agak takut itu juga karena sistem politik. Terbawa suasana politik. Sehingga modelnya colong laku."
"Jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita. Terpaksa dikeluarkan lebih dahulu," kata Edi.
Meski begitu, pihaknya tidak menyalahkan Lapas Sragen terkait hal tersebut. Pihaknya hanya mengawal proses, putusan, cerita hukum sampai final.
"Kalau hal-hal seperti ini, disembunyikan seperti itu kan lucu. Ini diterangkan secara gamblang, agar masyarakat tidak diinjak-injak oleh hukum," katanya.