Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

POLRESTA Surakarta menangkap tiga remaja terduga pelaku pembakaran Gedung DPRD Solo saat demo anarkistis, Jumat-Sabtu (29-30/8). Ketiga pelaku yaitu MS,16, warga Solo, FIV, 15, warga Sukoharjo, dan MPP, 15, warga Sukoharjo. Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan saat ketiganya sedang menonton aksi Mahasiswa Solo Raya Menggugat di DPRD Solo, Senin (1/9). Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita lima bom molotov. “Kami tangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran Gedung DPRD Solo. Ketiga pelaku membawa lima bom molotov,” ujar Sigit, Selasa (2/9). Ia menjelaskan mereka juga terekam kamera CCTV di lokasi lain melakukan pembakaran saat demo Jumat dan Sabtu. Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa dua bom molotov ditemukan petugas disimpan dalam jok motor pelaku saat sedang menyaksikan demo mahasiswa di DPRD Solo. Hasil pengembangan kasus menemukan tiga bom molotov lain. “Bom molotov yang ditemukan tersebut rencananya akan digunakan menyerang petugas saat demo mahasiswa di DPRD Solo pada Senin,” katanya.
Dia menambahkan terduga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijerat Pasal 187 Jo 53 KUH, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain. Penanganan hukuman melibatkan lembaga lain,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)