DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini muncul saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa mendengarkan langsung masukan dari kedua lembaga tersebut sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam merumuskan kebijakan terkait RUU PPRT.
"Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS," ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Martin Manurung mengusulkan RDPU karena status pekerja rumah tangga (PRT) yang unik, berbeda dari pekerja formal di perkantoran. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam tentang jaminan sosial bagi PRT sangat diperlukan.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri juga menyoroti mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial.
Ia menyebutkan bahwa PRT akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan melalui skema penerima bantuan iuran yang anggarannya berasal dari APBN. Namun, pemberi kerja juga dapat mendaftarkan PRT secara mandiri.
Kesepakatan untuk menggelar RDPU dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu Baleg DPR RI menemukan mekanisme perlindungan jaminan sosial yang paling tepat bagi PRT.