Hasut Pelajar, Ini Pernyataan Direktur Lokataru yang Diduga Jadi Target Polisi hingga Berujung Penangkapan

Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya, memicu sorotan publik. Ia dijerat dengan tuduhan menghasut pelajar hingga anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berujung ricuh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat Delpedro menyebarkan hasutan dan informasi bohong.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025 dikutip VIVA.co.id.
Pernyataan Delpedro yang Diduga Jadi Target Polisi
Sebelum ditangkap, Delpedro sempat melontarkan kritik keras terhadap sikap aparat dalam mengamankan unjuk rasa. Dalam Podcast yang diunggah akun YouTube HARIS AZHAR. Ia menuding bahwa justru polisi yang lebih dulu bersikap provokatif, bahkan sejak sebelum demonstrasi dimulai.
“Bahkan sebelum unjuk rasa mulai mereka sudah brutal sejak dalam pikiran. Misalnya gini, banyak polisi-polisi brutal sejak dalam pikiran. Brutal sejak dalam pikiran. Banyak polisi-polisi muda ini bikin-bikin status story Instagram, postingan kayak mana nih 'STM kentang'? gitu ya. Mental-mentalnya udah sebelum berangkat mengamankan kaya mau tarung nih. 'Mana nih kentang ditunggu nanti?" Yah segini doang katanya,” ucap Delpedro dalam Podcast yang diunggah akun YouTube HARIS AZHAR.
“Nah itu ngeprovok itu. Dan di awal niatan mereka sudah bukan untuk mengamankan fasilitasi ya memang untuk memburu untuk bertarung. Nah ketika itu diwujudkanlah di lapangan gitu. Dipraktikkanlah itu semua tuh di lapangan tuh. Iya. dari mulai penggunaan Baracuda," Sambungnya.
Selain itu, Delpedro juga diduga menyebut ini semua adalah ulah Parcok alias Partai Coklat.
“Iya Jadi inilah akibatnya (Parcok), jadi ini Polisi sedang memanen buah hasil dosa-dosanya,” ucapnya.
Pernyataan inilah yang diduga menjadi salah satu fokus penyidikan, karena dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi yang memicu keresahan publik.
Kronologi Penjemputan Paksa
Delpedro dikabarkan dijemput paksa dari kantor Lokataru pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya menuliskan:
"Alerta! Alerta! Alerta! Direktur Lokatoru Foundation Delpedro Marhaen Di Jemput Paksa Oleh Polda Metro Jaya Tanpa Ada Penjelesan!," tulis akun @lokataru_foundation, dikutip Selasa, 2 September 2025.
Polisi membenarkan penangkapan tersebut. “Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Ade Ary.
Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar.
Atas perbuatannya, Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. “Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Gelombang Kecaman
Solidaritas Masyarakat Sipil mengecam penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif. Mereka menilai langkah aparat mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen dalam pernyataan sikapnya.