Video Konvoi Ormas Berujung Dikejar Polisi, Begini Aturannya

Konvoi kendaraan di jalan raya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Salah satu contohnya seperti dalam video unggahan Instagram @hushwatchid (3/6/2025), yang menampilkan konvoi yang tidak tertib hingga akhirnya menimbulkan kejar-kejaran antara sekelompok orang dengan petugas kepolisian.
“Kejar Kejaran antara Petugas dan diduga Perguruan Pencak Silat di Lamongan,” tulis keterangan video tersebut.
Aksi konvoi liar tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kabarnya, konvoi tersebut menggunakan sekitar 100 kendaraan roda dua dan melintas dari arah barat, tepatnya di depan kantor Bulog.
Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso mengatakan, petugas telah mengamankan beberapa orang beserta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, dan tidak memakai helm.
“Para pelanggar yang terjaring akan dilakukan tindakan tilang dan pembinaan. Setelah itu, mereka akan dipulangkan kepada orang tuanya,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Menanggapi kejadian ini, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, konvoi kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok orang dapat menimbulkan eksklusivitas di ruang publik.
“Ketika eksklusivitas ini bersinggungan dengan kelompok lain, potensi konflik pun meningkat. Dalam situasi seperti itu, eksklusivitas bisa berubah menjadi perilaku impulsif, yang dapat memicu tindakan agresif,” ucap Jusri, kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
“Hal ini tidak hanya terjadi pada kelompok anak muda, tetapi juga bisa ditemukan pada kelompok lain seperti institusi formal (Polisi, TNI), organisasi masyarakat (ORMAS), bahkan pada sekelompok balita. Ini merupakan cerminan dari ketidakdewasaan kolektif dalam kelompok tersebut,” kata dia.
Di Indonesia, kegiatan konvoi telah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu.
Setiap penyelenggaraan konvoi wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Pemohon harus mengajukan izin kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.
Terlebih jika jumlah kendaraan dalam konvoi cukup besar atau diperkirakan akan berdampak pada kelancaran lalu lintas.
Ratusan pengemudi ojek online dan taksi online se-Banyumas Raya konvoi keliling kota di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025).
“Seharusnya mereka meminta pengawalan. Pengawalan yang benar dilakukan oleh polisi,” ujar Jusri.
Secara teknis, konvoi tidak diperkenankan menguasai seluruh lajur jalan. Setiap peserta konvoi wajib tetap memperhatikan pengguna jalan lain dan menjaga jarak aman antar kendaraan.
Konvoi juga tidak boleh melanggar rambu lalu lintas atau melawan arus, kecuali ada pengawalan resmi yang mengatur lalu lintas untuk sementara.
Ilustrasi pengawalan oleh polisi.
Selain itu, penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan sirene hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan pengawal resmi.
“Jadi sekali lagi, bagi kelompok masyarakat yang bergerak bersama dan kira-kira menimbulkan potensi kemacetan atau ketidaknyamanan bagi pengguna jalan termasuk keselamatan,” kata Jusri.
“Maka mereka diwajibkan untuk meminta pengawalan kepada polisi. Dia masuknya ke pengguna jalan prioritas,” ujarnya.
Ilustrasi pengawalan jalan oleh pihak kepolisian
Berikut ini jenis kendaraan yang memperoleh hak utama sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.