Video Konvoi Komunitas Motor Cekcok dengan Warga, Mengaku Anggota

motor, lalu lintas, Lalu Lintas, sepeda motor, pengendara motor, komunitas motor, aturan berkendara, Video Konvoi Komunitas Motor Cekcok dengan Warga, Mengaku Anggota

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini, Sabtu (26/4/2025), tampak salah satu anggota klub motor terlibat cekcok dengan pengguna jalan.

Berdasarkan narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa cekcok bermula ketika seorang pengguna jalan yang sedang melintas mengalami senggolan dengan salah satu anggota rombongan.

Warga itupun kemudian menantang salah seorang anggota untuk melakukan duel satu lawan satu. Namun, salah satu anggota rombongan menyebut bahwa dirinya merupakan anggota hingga membuat kericuhan semakin parah.

Meski belum ada kronologi yang jelas terkait kejadian tersebut, namun ada baiknya bila peserta konvoi baik itu klub motor maupun klub mobil mengetahui aturan di jalan raya sehingga tidak mengabaikan hak pengguna jalan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, konvoi merupakan iring-iringan yang terjadi pada saat beberapa kendaraan bermotor bergerak ke arah yang sama, pada waktu yang sama.

"Dalam hal ini, para anggota konvoi, mereka harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, keselamatan para pengguna jalan dan anggota-anggotanya juga," kata Jusri.

Jika bukan merupakan bagian dari kendaraan prioritas yang diatur dalam UU LLAJ, maka peserta konvoi harus mengajukan pengawalan kepada polisi agar konvoi tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Adanya polisi, lanjut Jusri, dapat melakukan rekayasa lalu lintas, di antaranya mengatur kecepatan kendaraan yang ada, hingga mengarahkan pengguna jalan di luar konvoi untuk melewati rambu-rambu yang diinstruksikan.

motor, lalu lintas, Lalu Lintas, sepeda motor, pengendara motor, komunitas motor, aturan berkendara, Video Konvoi Komunitas Motor Cekcok dengan Warga, Mengaku Anggota

Ilustrasi konvoi pelajar. Polisi meminta pelajar tak menggelar konvoi usai ujian nasional yang berakhir hari ini, Kamis (18/4/2013). SERAMBI INDONESIA/MANSHAR

Namun, Jusri menekankan, walaupun dikawal polisi, selain kendaraan yang diatur dalam UU LLAJ tidak punya hak eksklusif. Dalam UU LLAJ Pasal 134, kelompok kendaraan pada butir a sampai e merupakan konvoi yang harus steril dan tidak bisa diganggu pengguna jalan lain.

"Walaupun dikawal polisi, mereka tidak punya prioritas eksklusif. Artinya, kelompok keenam dan ketujuh ini, walaupun dikawal polisi, mereka juga harus tidak punya hak eksklusif. Kalau kelompok satu sampai lima, rombongan itu harus steril," kata Jusri.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.