Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi Berdalih Sudah Sesuai SOP

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen tersangkut kasus dugaan penghasutan untuk melakukan anarki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penetapan tersangka itu sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penyelidikan Delpedro sudah dimulai sejak 25 Agustus.
"Penyidikan dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/9).
Ade Ary belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial. Penyidik masih melakukan pendalaman.
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tuturnya.
Ade Ary mengatakan ajakan Delpedro melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki,” ungkap dia.
Delpedro terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary. (Knu)